WBJ – Bekasi, Awas jangan biarkan SIM anda habis melewati masa berlakunya yaa. SIM Adalah Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan roda dua atau lebih. SIM merupakan syarat wajib yang harus selalu dibawa pengemudi kendaraan setiap saat. SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang selama pengemudi masih mengendarai kendaraan apapun kapanpun. Namun banyak masyarakat indonesia yang ternyata kedapatan masa berlaku SIM ny sudah habis. Banyak yang beralasan malas melakukan proses perpanjangan sim yang bisa memakan waktu 1 hari. Untuk itu, hadirnya SIM keliling bisa menjadi alternatif bagi para pengendara untuk memperpanjang SIM mereka yang mau habis. Admin akan berikan info jadwal sim keliling untuk wilayah kota/kabupaten bekasi beserta persyaratannya, sehingga anda tidak perlu repot repot mengantre berlama-lama di kantor samsat wilayah anda.
Sim keliling online Kota Bekasi hari ini akan berlokasi di Bekasi Cyber Park Mal Bekasi Jalan KH Noer Ali No. 177, Kota Bekasi. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 8.00 hingga 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor
Sementara untuk Kabupaten Bekasi, Satpas Polres Metro Bekasi akan hadir di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Mangunharja, Cikarang Utara atau Kantor Laka Lantas Polres Metro Bekasi. Di Kabupaten Bekasi, layanan SIM berlaku setiap hari Senin hingga Sabtu pukul 8.00 sampai dengan 12.00 WIB. Adapun persyaratan yang harus dibawa saat melakukan proses perpanjangan sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku dan tidak melewati masa berlakunya.
- Fotocopy KTP asli / SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) 5 lembar
- Persiapkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C Rp. 75.000, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp. 50.000 dan biaya kesehatan Rp. 50.000.
- Persiapkan alat tulis untuk mengisi formulir.
Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling) sehingga anda tidak perlu repot-repot ke klinik terlebih dahulu. Sebaiknya proses perpanjangan SIM dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis. Karena apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Selain itu, WBJ hadir sebagai solusi cepat dan praktis untuk anda yang ingin mengajukan perpanjangan SIM dengan waktu proses yang relatif cepat dan dokumen dapat kami antar jemput ditempat anda. Sehingga anda tidak perlu keluar rumah dimasa pandemi seperti ini. Segera hubungi customer care kami sekarang juga.